Jayapura, fajarpapua.com– Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Komando Utama (KOUT) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan Narkoba jenis Ganja yang dilakukan oleh warga Papua Nugini (PNG).
Penangkapan tersebut terjadi di Kantor PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura, Sabtu (29/6) kemarin.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi menyebutkan, kasus terungkap pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.30 WIT setelah pihaknya bersama Bea Cukai Skouw melakukan pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
Saat memeriksa barang bawaan pelaku,al anggota menemukan Ganja di dalam tas yang sudah di bungkus dengan kertas sekitar 48 bungkus dengan berat kurang lebih 68.13 Gram,
“Anggota kita temukan tas token karung berisi barang berupa Narkotika jenis Ganja (Marijuana) sebanyak 48 bungkusan kertas kecil seberat 68,18 Gram. Kemudian tas warna merah – hitam berisi barang berupa baju, handuk, alkitab, 1 buah Hp, Sertifikat Sekolah, Bukti pembayaran SPP Sekolah, Uang sebanyak K1 200 00, dalam barang bawaan Iko Godref (27) yang dibawa seorang warga Papua Nugini dari Vanimo PNG,”kata Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, Minggu (30/6).
Petugas Bea Cukai bersama dengan Yonif 122/TS serta anggota Pospol Skouw dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.
“Bea Cukai Skouw dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS kemudian menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang ada di Skouw untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Diki Apriyadi.
Lebih lanjut Diki Apriyadi menyampaikan bahwa seluruh personel Satgas Yonif 122/TS, telah diminta tak ragu menerapkan hukum kepada siapapun yang terdapat membawa barang ilegal yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.(hsb)