Timika, fajarpapua.com – Komitmen menghadirkan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha lokal terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Mimika melalui sosialisasi regulasi terbaru yang berpihak pada Orang Asli Papua (OAP).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) OAP.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/4).
Sosialisasi yang digagas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika ini diikuti sebanyak 180 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, baik OAP maupun non-OAP.
Dalam sambutannya, Wabup Kemong menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan ruang usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku ekonomi, dengan tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha lokal.
“Regulasi ini hadir untuk menjaga keseimbangan dan keteraturan dalam aktivitas usaha. Semua pelaku usaha diberikan kesempatan, namun pelaku lokal tetap menjadi bagian penting yang harus dilindungi,” ujarnya.
Perda tersebut memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan usaha berbasis kearifan lokal seperti pinang, sagu, noken, serta berbagai kerajinan khas Papua agar tetap menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat asli.
Selain itu, sejumlah komoditas lokal lainnya seperti buah merah, sarang semut, petatas, dan keladi juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut karena memiliki nilai ekonomi sekaligus budaya yang tinggi.
Kemong menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha memahami batasan, hak, dan kewajiban masing-masing, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang beragam.
Ia juga berharap para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Linmas Satpol PP Mimika, Engel Piri, menyampaikan Perda ini merupakan salah satu regulasi prioritas hasil inisiatif DPRD Mimika yang perlu segera dipahami publik.
Menurutnya, percepatan sosialisasi dilakukan menyusul dinamika di lapangan yang berpotensi memicu ketegangan antara pelaku usaha lokal dan non-lokal.
Dengan adanya pemahaman bersama terhadap aturan yang berlaku, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Ke depan, kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi konflik di sektor usaha rakyat,” tandasnya. (moa)








Komentar (0)