Timika, fajarpapua.com – Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban LN meninggal dunia pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 01.00 WIT di Kwamki Narama.
Penangkapan para pelaku berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor: LP / 334 / III / 2026 / SPKT / Res Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 29 Maret 2026;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Dik / 165 / IV / 2026 / Satreskrim / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 2 April 2026;
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / 41 / IV / 2026 / Reskrim, tanggal 7 April 2026.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIT tersangka EH berada di rumahnya di Kwamki Narama, kemudian didatangi AH dan NA untuk merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya AH dan NA menyuruh EH mencari mobil, karena telah disiapkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban LN.
Setelah mengambil mobil rental, EH bersama AH dan NA menuju depan Gedung Eme Neme. AH kemudian menghubungi IM untuk datang ke lokasi tersebut.
Pelaku wanita, IM, tiba dan ikut dalam mobil. Dalam perjalanan, IM menyampaikan sudah menghubungi korban melalui aplikasi pesan messenger untuk bertemu. AH memberikan uang Rp500.000 dan NA Rp1.000.000 kepada IM agar mengajak korban bertemu di hotel yang sepi.
EH kemudian menurunkan IM di depan Kantor Pos Jalan Yos Sudarso. Setelah itu, mereka menuju Pasar Baru, dimana AH membeli dua sangkur dan menyerahkan satu kepada NA.
Mereka berkeliling Kota Timika hingga sore hari, lalu kembali ke Kwamki Narama sambil menghubungi LA dan JM untuk bergabung. LA datang membawa parang, kemudian bersama JM ikut dalam rencana tersebut.
Selanjutnya mereka menuju Jalan Irigasi Gang Pepaya dan bertemu BA serta JA. NA menyampaikan rencana aksi dan keduanya menyatakan ikut terlibat.
Sekitar pukul 20.00 WIT, IM menghubungi AH dan mengatakan korban sudah berada di Hotel Merlin belakang Lapangan Jayanti, kamar Nomor 106.
EH bersama AH, NA, LA, JM, BA dan JA kemudian menuju lokasi. JA memesan kamar 105.
Sekitar pukul 22.30 WIT, IM kembali menghubungi AH, mengatakan korban sudah tertidur dan mengirimkan foto. IM kemudian masuk ke kamar 105 dan memberi isyarat agar segera melakukan aksi.
JM membawa parang, AH dan LA membawa sangkur, serta JA menuju kamar 106. Sementara EH, BA, NA dan IM menunggu di mobil.
Para pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam kamar.
Setelah itu, EH masuk ke kamar dan memerintahkan agar jasad korban dibungkus menggunakan sprei. Jasad kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama.
Dalam perjalanan, AH menghubungi seseorang berinisial WD untuk mengumpulkan pemuda membawa panah di pangkalan ojek. Setibanya di lokasi, korban diturunkan di depan pangkalan tersebut.
“Motif utama dari perbuatan ini diduga karena dendam pribadi,” katanya.
Untuk penangkapan, Kapolres menjelaskan, pada 12 April 2026 personel Satreskrim yang dibantu Operasi Damai Cartenz mendatangi rumah EH di Kwamki Narama, namun tersangka melarikan diri ke SP 1.
Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT, polisi berhasil menangkap EH di SP 1, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Mimika.
“Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Mimika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya:
– Senjata tajam berupa parang dan sangkur
– Anak panah
– Kendaraan roda empat
– Pakaian dan barang milik pelaku
– Minuman keras serta barang lain terkait tindak pidana
Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan oleh EH bersama AH, NA, LA, JM, BA, JA dan IM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP atau Pasal 468 ayat (2) KUHP.(ron)








Komentar (0)