BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Kapolda Papua Tengah Komitmen Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 Miliar, Ini Penjelasan KPU Mimika Soal Temuan BPK

635
×

Kapolda Papua Tengah Komitmen Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 Miliar, Ini Penjelasan KPU Mimika Soal Temuan BPK

Share this article
Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini

Timika, fajarpapua.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Mimika terus bergulir.

Polda Papua Tengah menjelaskan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus mengumpulkan dan menganalisis seluruh informasi dugaan penyelewengan.

iklan

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara serius dan profesional.

Ia menyebut, meskipun baru menjabat, dirinya akan terus mendorong percepatan pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik itu.

“Kasus ini sudah mulai berjalan, meski baru menjabat saya akan terus mendorong upaya (hukum terhadap) ini,” ujar Kapolda Rontini usai membuka Kapolda Cup Mini Soccer di Timika, Sabtu (18/4).

Menurutnya, tahap penyelidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan data dan fakta di lapangan sebelum dilakukan analisis lebih lanjut.

Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Karena ini masih tahap penyelidikan, artinya kita kumpulkan semua informasi lapangan, kemudian kita analisis, selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” katanya.

Kapolda Rontini juga mengimbau masyarakat Mimika untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal dan transparan. Ia memastikan pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara bertahap hingga memberikan hasil yang memenuhi rasa keadilan publik.

Penjelasan KPU Mimika

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sebelumnya telah menyampaikan keterangan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengomentari substansi perkara.

“Keterangan ini hanya memuat fakta dan langkah yang telah terjadi. KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, komisioner KPU berperan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilihan, sementara pengelolaan keuangan merupakan tanggung jawab sekretariat sebagai pelaksana teknis.

Dalam merespons temuan audit, KPU Mimika telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 yang merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, sebagian temuan juga telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 502.774.265 ke kas negara.

Abugau menambahkan, seluruh komisioner KPU Mimika telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan akan tetap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.

Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka sejumlah hal, termasuk perkembangan penyelidikan, besaran pasti kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu yang masih didalami aparat penegak hukum.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pendalaman bukti dan keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika. (mas)

#Kapolda Papua Tengah Komitmen Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 Miliar, Ini Penjelasan KPU Mimika Soal Temuan BPK

Timika, fajarpapua.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Mimika terus bergulir.

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP