Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 54 warga yang kini berstatus tersangka tindak pidana ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika. Dari jumlah tersebut didominasi tersangka kasus pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Mimika.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika Ipda Gultom saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (4/5) mengatakan, dari 54 tahanan tersebut, 38 tersangka berasal dari Satreskrim dengan berbagai kasus, 6 dari Satresnarkoba, 8 tersangka dari Polsek Mimika Baru, 1 titipan Kejaksaan, dan 1 titipan Polres Puncak Jaya.
“Tahanan laki-laki 51 orang dan 3 perempuan dengan berbagai macam kasus,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari 54 tersangka tersebut, kasus yang paling banyak didominasi pencurian, disusul pengeroyokan dan penganiayaan, narkoba, serta pembunuhan.
“Paling banyak pencurian, kemudian pengeroyokan dan penganiayaan, narkoba, dan pembunuhan,” bebernya.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan kepada para tahanan diantaranya ibadah serta kegiatan keterampilan dan kesenian yang disesuaikan dengan masing-masing tahanan.
“Untuk pembinaan harian yaitu ibadah. Untuk kesenian saat ini belum ada karena disesuaikan dengan orangnya. Selama ini kita upayakan supaya mereka tidak mengulangi tindak kriminal lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, masa penahanan para tahanan di dalam Rutan maksimal 120 hari untuk kasus berat, sementara kasus ringan maksimal 60 hari.
“Masa tahanan paling lama itu 120 hari untuk kasus berat, kalau kasus ringan 60 hari saja maksimal,” ujarnya.(ron)








Komentar (0)