BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Dipicu Isu Penembakan Warga, Pos Satgas 123 Rajawali Asmat Dibakar, Pelaku Ditangkap di Timika

910
×

Dipicu Isu Penembakan Warga, Pos Satgas 123 Rajawali Asmat Dibakar, Pelaku Ditangkap di Timika

Share this article
Press release kasus pembakaran pos satgas 123 rajawali Agats

Asmat, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Asmat merampungkan berkas perkara kasus pembakaran Pos TNI Satgas 123 Rajawali yang terjadi pada 27 September 2025.

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki bersama Asisten Setda I Kabupaten Asmat Muhammad Iqbal menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam press release di Mako Polres Asmat, Selasa (5/5/2026).

iklan

Peristiwa pembakaran terjadi di Jalan Pemda, Distrik Agats. Dua remaja berinisial YR (17) dan KAB ditetapkan sebagai pelaku pengerusakan sekaligus pembakaran bangunan.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga. YR kemudian bergabung dengan massa dan ikut melakukan pengerusakan.

“YR bersama KAB kemudian membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin,” ujarnya.

Usai kejadian, YR melarikan diri ke Timika dan sempat bersembunyi di kawasan hutan. Tim Satreskrim Polres Asmat menghadapi kendala saat melakukan pengejaran.

Melalui pendekatan persuasif serta koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya serpihan bangunan yang terbakar serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto saat kejadian berlangsung.
Motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya pelaku mencari perhatian atau eksistensi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada tahap pertama untuk proses penuntutan. (Jef)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP