
Penyalahgunaan Narkoba di Tembagapura, Dua WNA Mengaku Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta
Timika, fajarpapua.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba pada 28 Juni 2022 lalu di Tembagapura yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) memasuki babak baru. Berdasar hasil pemeriksaan, dua WNA masing
















