Lewati ke konten utama

Bupati Kaimana: Asisten III Mimika Terancam Dipecat dari ASN

fajar PapuaPenulis
18.34 WIT1 menit baca10 dibaca
bupati kaimana
bupati kaimanaFoto / Featured
Bagikan berita ini
Aa



Kaimana, Fajarpapua.com

Bupati Kaimana, Drs Mathias Mairuma benar-benar geram. Tiga kali surat panggilan dan teguran kepada Asisten III Setda Mimika, Nicholaas Kuahaty tak juga diabaikan.

Mathias menegaskan, pihaknya memberi waktu 10 hari kepada Nicky yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan (DPU) Kabupaten Kaimana itu agar segera pulang. Jika tidak, dalam 10 hari kedepan pihaknya akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegasan itu disampaikan Bupati Mathias saat dikonfirmasi Fajarpapua.com, Jumat (26/6).

"Kami sudah membuat surat panggilan kedua dan yang terakhir, jika tidak menghadap Sekda Kaimana sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan diberikan surat pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya menilai Nicholaas meninggalkan tempat tugas karena tidak pernah mengurus surat pindah secara resmi.

"Yang bersangkutan kabur dari tempat tugas, demikian," tuturnya.

Dalam surat yang dikirim belum lama ini, Bupati Mathias mengaku tidak keberatan jika Nicholaas Kuahaty pindah ke kabupaten Mimika namun harus mengajukan surat resmi sesuai prosedur dan peraturan ASN.

Diterangkan, Nicholaas meninggalkan Kaimana tanggal 19 Januari 2020 lalu dengan alasan berobat dan pemulihan di Mimika. Namun faktanya, belakangan pihaknya kaget setelah mengetahui Nicholaas sudah menduduki sejumlah posisi penting dalam lingkungan pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Nicholaas Kuahaty yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler tidak aktif.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.