Timika, fajarpapua.com
Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan perpanjangan New Normal COVID-19 selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 September s/d 7 Oktober 2020.
Buntut dari ketetapan perpanjangan New Normal tersebut, aktivitas masyarakat di luar rumah hanya berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun ada 20 kriteria kelompok masyarakat yang dikecualikan (mengacu edaran kesepakatan bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Tim Gugus Covid 19) diantaranya.
1). Logistik dan Bahan Pokok.
2). Bahan bakar.
3). Logistik kesehatan dan obat – obatan.
4). Tenaga medis dan evakuasi pasien.
5). Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID-19.
6). Cleaning Service RSUD.
7). Para pekerja konstruksi fasilitas COVID- 19.
8). Emergency Kesehatan.
9). Sektor perbankan.
10). Pergantian crew pesawat.
11). Emergency keamanan.
12). Tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja.
13). Tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja.
14). Para karyawan perhotelan.
15). Para tenaga konstruksi.
16). Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika.
17). Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia.
18). Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan.
19). Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19.
20). Kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.