BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Polda Papua Keluarkan Siaran Pers Penanganan kasus Video Mesum di Timika

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Polda Papua Keluarkan Siaran Pers Penanganan kasus Video Mesum di Timika

Share this article
Kabid Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) AM Kamal

Timika, fajarpapua.com
Bidang Humas Polda Papua pada Selasa (6/10) mengeluarkan siaran pers perkembangan penyelidikan kasus video mesum MM yang menghebohkan publik Mimika.

ads

Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal sebagimana dalam siaran pers yang diterima Fajar Papua, Rabu (7/10) menyatakan penyidik tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

Hingga Senin (5/10), penyidik telah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi, dimana para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dari ke-11 saksi tersebut, salah satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Dikemukakan, saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan. Setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Identitas saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *