Ketiga, kepada Aparat Keamanan, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia, untuk dapat memberikan akses informasi yang seluas-luasnya, transparan, dan akuntabel kepada warga pengungsi atas situasi keamanan di kampung halaman mereka.
Keempat, memfasilitasi warga pengungsi untuk kembali ke kampung halaman mereka apabila situasi keamanan sudah kondusif, sesuai fakta yang sebenarnya.(tim)