Lewati ke konten utama

Beredar !!! Juknis Vaksinasi Massal Covid 19 Dilakukan 4 Tahap, Ini Kelompok Sasaran Penerima

fajar PapuaPenulis
00.32 WIT2 menit baca48 dibaca
Inilah daftar orang yang dilarang diberikan vaksin Covid-19
Inilah daftar orang yang dilarang diberikan vaksin Covid-19Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Pertama, Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal.

Kedua, Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara).

Ketiga, Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara). 

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah;
1.   Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2.   Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid).
Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin. 
3.   Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).(ana)