"Khusus pedagang, tukang ojek dan ojek pengantar pedagang dan mama-mama Papua yang berjualan dalam pasar akan dikasih kebijakan khusus. Tiap hari mereka yang melakukan aktifitas dalam pasar, cukup satu kali membayar retribusi, kali kedua, ketiga dan seterusnya mereka tidak bayar lagi," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Mimika ini.
Dijelaskan, untuk pihak-pihak yang mendapat dispensasi lanjutnya, saat masuk mereka wajib mengambil stiker dan karcis di pintu masuk portal. "Setelah keluar mereka tunjukan stiker dan karcis ke petugas sehingga mereka hanya bayar satu kali dan selebihnya tidak bayar lagi yang penting mereka benar-benar tukang ojek,” katanya.
Lelaki yang biasa disapa dengan panggilan Gomar dalam kesempatan itu menjelaskan Portal otomatis dibuka dan aktif mulai jam 08.00 WIT dan berhenti pada pukul 20.00 WIT setiap harinya sesuai dengan jam aktivitas pasar.
Dikatakan, dengan adanya portal otomatis ini penerimaan daerah dari retribusi pasar mengalami peningkatan.
Dari catatan Disperindag Mimika, pada hari pertama setelah diresmikan oleh Wakil Bupati Mimika pemasukan retribusi sebanyak Rp 4 juta, dan pada hari kedua naik menjadi Rp 6 juta. "Kami yakin kedepannya pasti juga mengalami kenaikan," ujarnya. (tim)













