BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Beban Baru Pemda Mimika, Ketua RT Dilantik SK Bupati, DPRD Ingatkan Konsekuensi Gaji Harus Sesuai UMK

pngtree vector tick icon png image 1025736
22
×

Beban Baru Pemda Mimika, Ketua RT Dilantik SK Bupati, DPRD Ingatkan Konsekuensi Gaji Harus Sesuai UMK

Share this article
Karel
Anggota DPRD Mimika, Karel Gwijangge

Timika, fajarpapua.com – Para Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilantik mengacu SK Bupati Mimika harus diberi gaji sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 3,9 juta.

Anggota DPRD Mimika, Karel Gwijangge kepada wartawan di kantor dewan, Jumat (26/3) menuturkan, para ketua RT sebelumnya tidak dilantik oleh Bupati. Namun baru tahun ini Pemda Mimika membuat gebrakan baru dimana RT dilantik dengan SK Bupati.

ads

Karenanya dewan meminta gaji yang diberikan kepada ribuan Ketua RT itu harus dilakukan setiap bulan, tidak lagi per-tiga bulan.

“Kalau dulu honor mereka setiap bulan Rp 600.000 tiap bulan dan dibayar setiap tiga bulan tapi mulai sekarang harus bayar per bulan sesuai UMP,” jelas Karel.

Menurutnya, selama ini RT selalu dipandang sebelah mata. Padahal kerja mereka sangat berat karena berhadapan langsung dengan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *