Timika, fajarpapua.com – Loka POM Timika bekerjasama dengan Deputi Badan POM RI khususnya bidang intelijen melakukan penangkapan obat Dextromethorphan atau sering disingkat Dextro/DMP yang biasa masyarakat Mimika menyebutnya obat kuning.
Kepala Loka POM Timika Lukas Dosonugroho kepada wartawan mengatakan penangkapan ini sudah terjadi sejak April 2021 di Jalan Budi Utomo. Dua orang tersangka diamankan.
Selanjutnya Loka POM berkoordinasi dengan Polres Mimika dan Kejaksan Negeri Mimika untuk diproses lebih lanjut.
“Kita amankan 4000 sachet obat Dextro, pelaku sudah kami tangkap, sudah kami sita saat ini sedang diproses bekerjasama dengan Polres Mimika dan Kejaksaan,” kata Lukas.