Lewati ke konten utama

Loka POM Timika Tangkap Dua Pelaku Pengedaran 4.000 Sachet Pil Dekstro atau Obat Kuning

RedaksiPenulis
19.53 WIT2 menit baca48 dibaca
Loka POM memamerkan obat terlarang 1
Loka POM memamerkan obat terlarang 1Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Dijelaskan, obat Dextromethorphan merupakan obat batuk yang banyak disalahgunakan oleh masyarakat sehingga peredarannya dicabut oleh Pemerintah Indonesia. Namun nyatanya saat ini masih beredar dimana-mana khususnya Kabupaten Mimika.

Obat terlarang berjenis Dextromethorphan tersebut dipamerkan melalui kegiatan operasi pasar menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H di pasar SP 2 Selasa (11/5).

Teroris Takluk Ditangan Satuan ini, Siapa Mereka ?(Opens in a new browser tab)

"Obat-obatan terlarang termasuk Dextro kita pamerkan melalui kegiatan ini agar seluruh masyarakat Mimika bisa mengetahui bahwa obat-obatan ataupun kosmetik yang dilarang karena membahayakan pemakai," ucap Lukas.

Sebaliknya bukan promosi, kegiatan pameran ini merupakan kegiatan rutin bulanan POM Timika yang memamerkan obatan ataupun kosmetik terlarang sebagai salah satu kegiatan inovasi dari Loka Pom Timika.

"Kegiatan tiap bulan sekali tempatnya berpindah-pindah, yang pertama di Diana pada bulan Maret, bulan April di Gelael sekarang kebetulan ada kegiatan operasi di pasar SP2 kita juga turut adakan kegiatan pameran ini," jelas Lukas. (rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.