Lewati ke konten utama

Eks Anggota Yonif 754/ENK Timika Diduga Dalang Penganiayaan yang Tewaskan 2 Anggota TNI di Dekai

RedaksiPenulis
05.09 WIT2 menit baca87 dibaca
Brigjen Izak Pangemanan
Brigjen Izak PangemananFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Dijelaskan, laporan yang diterima terungkap pelaku penganiayaan kelompok Senaff Soll, namun apakah dia sebagai eksekutor atau bukan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sedang fokus agar dua senpi milik Yonif Linux 432 dikembalikan dengan dibantu pemda beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Yahukimo, " kata Brigjen TNI Pangemanan.

Tiga orang yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal yakni Hendry Jovinski, staff KPU Yahukimo yang meninggal pada 2020 dan dua anggota TNI dari Yonif Linud 432 yakni Prada Ardiyudi (21 th) dan Praka Alifnur Angkotasan (28).

 Senaff atau Ananias sudah dipecat dari TNI sejak 2019 sesuai putusan Mahkamah Militer III Jayapura yang menyidang secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.

Sebelum dipecat dan melakukan berbagai tindak kriminal Senaf Soll sempat bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.(ant/tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.