PAPUA

Kepala Kampung Sota Akhirnya Diserahkan ke Tangan Jaksa Atas Kasus Penggelapan Dana Hibah PLN

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Kepala Kampung Sota Akhirnya Diserahkan ke Tangan Jaksa Atas Kasus Penggelapan Dana Hibah PLN

Share this article
Kasat Rekrim Polres Merauke, AKP Agus F.Pombos, SIK
Kasat Rekrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK

Merauke, fajarpapua.com – Kepala Kampung Sota, AM akhirnya diserahkan penyidik Polres Merauke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelapan dana hibah PLN untuk pembangunan rumah ibadah di wilayah Distrik Sota Kabupaten Merauke. Bersamaan dengan itu pula diserahkan sejumlah barang bukti untuk segera diproses ke meja persidangan pengadilan.

Penyerahan tersangka AM beserta barang bukti (Tahap II) dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang Reskrim Polres Merauke, Kamis (27/5), dan diterima langsung oleh Jaksa Kasmawati, SH.

ads

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK menerangkan, kasus tersebut terkuak berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/03/III /2021/ Papua/Sek Sota tanggal 26 Maret  2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

Identitas Pelaku atas nama inisial AM, Pekerjaan Kepala Kampung, yang beralamat di Jalur II A, Kampung Sota,  Kabupaten Merauke. Adapun barang bukti disita adalah 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy risalah hasil survei rencana program PT. PLN (Persero), 1 (satu) lembar fotocopy berita acara serah terima bantuan dana dari PT. PLN, 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan komitmen bantuan dana PT. PLN (Persero),    1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran bantuan dana sarana ibadah masyarakat Kampung Sota.

Dari tangan tersangka juga disita 3 (tiga) lembar rekening koran periode 01 Maret 2018 sampai dengan 07 April 2021 dengan nomor rekening 0041747587 Tabungan SIMAS GOLD atas nama pemilik rekening AM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tindak pidana penggelapan ini terjadi di Kampung Sota, Distrik Sota Kabupaten Merauke Maret 2018. PT. PLN (Persero) mengirimkan dana bantuan hibah sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembangunan sarana tempat ibadah di kampung Sota, Distrik Sota Kabupaten Merauke.
“Dana bantuan tersebut telah dikirim oleh PLN Pusat di Jakarta sekitar bulan Maret 2018 kepada saudara AM lewat rekeningnya di Bank Sinar Mas. Saudara AM seharusnya menyalurkan ke 10 (sepuluh) tempat Ibadah, yaitu (Gereja GPI Eden Sota, Gereja Katholik Santo Petrus Paulus Sota, Gereja GPDI Karmel Sota, Gereja Adven Sota, Gereja Bethel Sota, Gereja GKAI Imanuel Sota, Masjid Nurul Huda Sota, Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *