BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Mimika yang Hendak Mengurus Ijin Usaha Wajib Tunjuk Satu Dokumen Ini, Penting !!!

cropped cnthijau.png
3
×

Warga Mimika yang Hendak Mengurus Ijin Usaha Wajib Tunjuk Satu Dokumen Ini, Penting !!!

Share this article
Beatriks Pademe
Beatriks Pademe

Timika, fajarpapua.com – Warga Mimika, pengusaha atau LSM yang hendak mengurus ijin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mimika wajib menyertakan dokumen kepesertaan BPJS Tenaga Kerja.

“Itu syarat yang harus dilampirkan dalam dokumen. Sehingga di Dinas PTSP kurang lebih hampir setahun ada meja petugas BPJS bagi pengusaha yang mau urus ijin urus dulu dokumen BPJS ini,” kata Sekretaris Dinas PTSP Kabupaten Mimika, Beatriks Pademe usai pertemuan di salah satu hotel di SP 2, Kamis(24/6) lalu.

ads

Beatriks mengakui sejak dirinya menjabat sekretaris belum ada pengusaha yang enggan mengurus dokumen BPJS.

“Saya imbau kepada para pengusaha yang mau urus ijin tolong harus ada dokumen BPJS dulu dan kalau ada itu ijin yang lain urusnya tidak bertele-tele. Kalau semua persyaratannya lengkap paling dua atau tiga hari sudah selesai. Apalagi penegasan dari atas bahwa jangan menghambat perijinan. Jadi kami sebagai pelaksana jalankan sesuai imbauan dari atas,” ungkapnya.

Senada Beatriks, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inocentius Yoga Pribadi mengungkapkan hal yang sama.

Dikatakan, bagi semua kontraktor bidang konstruksi yang mau mengikuti tender di Dinas PUPR wajib mengantongi kartu pesertaan BPJS karena itu syarat yang berlaku secara nasional.

“Meski ijin lain sudah lengkap tapi yang BPJS tenaga Kerja tidak ada pasti ditolak,” paparnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *