BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Satu Anggota Polisi dan Dua Warga Tersangka Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

cropped cnthijau.png
18
×

Satu Anggota Polisi dan Dua Warga Tersangka Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

Share this article
narkoba ilustrasi
narkoba ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang terdiri dari satu orang anggota Polisi berinisial SB alias Soni dan dua warga sipil berinisial MA alias AL dan AR alias Amir diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (6/7) sekitar pukul 12.30 WIT.

Jika terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, ketiga tersangka penyalahgunaan Narkoba itu terancam hukuman selama 12 tahun.

ads

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada fajarpapua.com mengatakan MA alias AL (24) merupakan tersangka kasus Narkotika yang diamankan saat diketahui paket yang diterima melslui Kantor J&T Timika berisi jenis Tembakau Sintetis dan Ganja.

“Kasus yang menjerat tersangka MA terjadi pada bulan Maret, yang bersangkutan ditangkap dikediamannya yaitu di Jalan Delima SP 2 Timika,” ujarnya.

Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 2,39 gram, 1 (satu) baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah HP Realme 5i warna biru dengan nomor sim card 082199792927 dan 1 (satu) buah plastik warna hitam pembungkus paketan dengan label J&T dengan No Resi JO0075212334.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang diserahkan ke Kejari Timika SB alias Soni merupakan anggota Polsek Beoga yang diamankan pada tanggal 10 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus yang menjerat dua anggota polisi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisi serbuk di duga Narkotika jenis Shabu seberat 0,96 gram, 1 (satu) bekas pembungkus kukubima warna ungu, 1 (satu) buah Hp Merek Oppo warna hitam dengan nomor 085254094966 dan 1 (satu) buah HP Nokia warna biru dengan nomor sim card 082317516396.

Ketiga tersangka lanjutnya terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara dengan paling ringan 4 tahun sedangkan paling berat 12 tahun. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *