BERITA UTAMAPAPUA

2 Pejabat TNI Dicopot, Sertijab Tunggu Pangkoopsau 3, Dua Prajurit POMAU Jadi Tersangka

cropped cnthijau.png
14
×

2 Pejabat TNI Dicopot, Sertijab Tunggu Pangkoopsau 3, Dua Prajurit POMAU Jadi Tersangka

Share this article
Marsekal TNI Fadjar Prasetyo
Marsekal TNI Fadjar Prasetyo

Merauke, fajarpapua.com – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Rabu (29/7) malam resmi mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

Informasi yang diperoleh dari internal Lanud Dma tadi malam, jika tidak ada hambatan serah terima jabatan (sertijab) dilakukan Jumat (29/7). Pelaksanaan Sertijab disesuaikan dengan waktu kedatangan Pangkoopsau 3.

ads

“Lusa Pangkoopsau 3 baru tiba di sini, bisa jadi langsung sertijab,” ungkap sumber internal Lanud Dmn.

Pernyataan ini disampaikan Kasau terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua, Senin (26/7).

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Marsekal Fadjar dalam siaran persnya.

Kasau menegaskan pergantian ini merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegas mantan Pangkogabwilhan II ini.

Marsekal Fadjar memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Ada pun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Terkait sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan mengharapkan semua pihak diminta menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, kata dia, terkait dengan kejadian di Kota Merauke.

Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin (26/7).(ant/hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *