BERITA UTAMAMIMIKA

Meski Masuk Zonasi PPKM Level 4, Buruh di Mimika yang Dapat Upah Maksimal Rp 3,5 Juta Tidak Peroleh Subsidi

cropped cnthijau.png
8
×

Meski Masuk Zonasi PPKM Level 4, Buruh di Mimika yang Dapat Upah Maksimal Rp 3,5 Juta Tidak Peroleh Subsidi

Share this article
Kepala BP Jamsostek Cabang Mimika Verry K Boekan
Kepala BP Jamsostek Cabang Mimika Verry K Boekan

Timika, fajarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua memastikan para tenaga kerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan di wilayah itu tidak memperoleh subsidi upah kerja dari pemerintah lantaran tidak masuk dalam zonasi penerapan PPKM Level III dan IV sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23  dan Nomor 24 Tahun 2021.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Sekalipun Kabupaten Mimika sekarang ini menerapkan PPKM Level IV berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 namun berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu tenaga kerja yang berada di zonasi PPKM Level III dan IV berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 dan Nomor 24 Tahun 2021,” jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry K Boekan di Timika, Senin.

Adapun beberapa daerah di Papua yang masuk zonasi penerapan PPKM Level III dan IV sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 23 dan Nomor 24 Tahun 2021 seperti Kota jayapura dan Kabupaten Boven Digoel, pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Verry mengatakan belum lama ini Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Mimika menggelar kegiatan promotif dan preventif  berupa penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tiga mitra rumah sakit di Kota Timika yaitu Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), RSUD Mimika dan RS Kasih Herlina. 

APD yang diberikan kepada tiga rumah sakit itu sebanyak 40 set untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebagai tindakan pencegahan penanganan COVID-19.

“APD yang kami serahkan terdiri atas masker KN95, safety goggles, face shield, sepatu boots, sarung tangan dan hazmat. Semoga apa yang kami berikan ini membantu rumah sakit dalam penanganan COVID-19,” harap Verry.

BPJAMSOSTEK  juga memberikan perhatian berupa pangan gizi bagi karyawan beberapa hotel di Kota Timika yaitu Hotel Grand Tembaga, Hotel Horison Ultima dan Hotel Horison Diana.

“Khusus untuk bantuan pangan gizi kami berikan khusus kepada para karyawan hotel mengingat usaha perhotelan sangat merasakan dampak pandemi COVID-19. Beberapa hotel di Timika diketahui mengurangi pembayaran upah karyawannya karena konsekwensi dari pengurangan jam kerja karyawan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Verry.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *