BERITA UTAMAPAPUA

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru

cropped cnthijau.png
12
×

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru

Share this article
Surat Edaran Gubernur Papua terkait pemberlakuan PPKM untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran Gubernur Papua terkait pemberlakuan PPKM untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menerbitkan surat edaran gubernur nomor 440/14417/SET tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah setempat. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Senin, mengatakan dalam surat edaran tersebut kebijakan PPKM Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ads

 “Sebagaimana instruksi tersebut, Pemprov Papua melakukan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat atau laut negara, maupun intra wilayah Papua,” katanya.

 Ia menjelaskan  kebijakan PPKM Papua juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, di antaranya mengatur pelaku perjalanan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap dan atau tidak dapat divaksin dengan alasan medis, mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.


Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.


“Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas COVID-19 provinsi serta kabupaten/kota,” katanya. 

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *