BERITA UTAMAMIMIKA

Iming-Iming Mampu Terbitkan Sertifikat Tanah, Oknum Wanita Minta Mahar Rp 75 Juta, Ternyata Modus Penipuan

cropped cnthijau.png
11
×

Iming-Iming Mampu Terbitkan Sertifikat Tanah, Oknum Wanita Minta Mahar Rp 75 Juta, Ternyata Modus Penipuan

Share this article
Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK
Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK

Timika, fajarpapua.com – Kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah terungkap. Dua warga Timika menjadi korban hingga merugi Rp 75 juta.

Kasus itu terjadi Desember 2021 lalu namun baru dilaporkan ke Polres Mimika pada 2 Januari 2022.

ads

Pelaku YFR yang kini mendekam dalam tahanan polisi dilaporkan menipu dua warga, Sahril dan Jaski Jarak Kasih.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK, saat ditemui fajarpapua.com, Kamis (20/1) di ruang kerjanya menjelaskan masalah penipuan dengan modus pembuatan sertifikat tanah senilai Rp 75 juta kini dalam proses penyidikan.

Dijelaskan, modus penipuan pelaku menghubungi korban menawarkan jasa pembuatan sertifikat tanah. Pelaku mengaku kenal orang dalam.

Karena percaya, kedua korban memberikan uang Rp 75 juta dimana Jarak Kasih memberikan uang Rp 45 juta dan Sahril memberikan Rp 30 juta.

Namun setelah lama menunggu, kedua korban megecek ke BPN ternyata nama keduanya tidak ada.

Hal ini yang membuat kedua korban kecewa, didampingi Alwi Renhoran melaporkan penipuan itu ke Polres Mimika.

Setelah menerima laporan dari kedua korban pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang menyewa Hotel Avella kamar 103. Polisi berhasil meringkus dan menjebloskannya ke Rutan Polres Mimika.

Dan dari hasil pemeriksaan pihaknya mengamankan bukti berupa transfer uang korban, struk sewa kamar hotel, 1 unit HP yang baru dibeli. Pasal yang disangkakan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(axl)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *