Lewati ke konten utama

Bejad !!! Oknum Ayah Kandung di Timika Nekat Setubuhi Putrinya yang Masih SD, Terungkap Setelah Korban Lapor Guru

RedaksiPenulis
01.30 WIT1 menit baca54 dibaca
Ilustrasi kasus pemerkosaan
Ilustrasi kasus pemerkosaanFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Jajaran Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2022) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ADS, terhadap anak kandungnya Bunga(11) di Jalur 3, Jalan Cenderawasih SP 2.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK, ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah mengamankan ADS, pelaku persetubuhan anak kandung.

Bertu menambahkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari pengakuan korban sebut saja Bunga (11) yang menceritakan kepada wali kelasnya kalau ayahnya sering memaksanya untuk melakukan hubungan intim.

Aksi pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku berulangkali.

SH, wali kelas korban usai mendengar keterangan itu langsung mengantar Bunga ke Polres Mimika.

Dari dasar laporan LPB 46/I-2022, SPKT ranggal 20 Januari 2022, polisi langsung mengamankan pelaku ADS di rumahnya. Pelaku mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali.

Atas perbuatannya, ADS diancam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena berstatus orang tua kandung.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.(axl)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.