BERITA UTAMAPAPUA

Gubernur Papua Bentuk Tim Hukum Untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Gubernur Papua Bentuk Tim Hukum Untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua

Share this article
Foto:HSB Jumpa pers pembentukan Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.
Jumpa pers pembentukan Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Jayapura, fajarpapua.com- Gubernur Papua, Lukas Enembe membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU Nomor : 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor : 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua diketuai oleh Saor Siagian dengan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid.

ads

Selanjutnya, tim nantinya akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus, Jumat (25/2).

Gubernur Enembe lanjutnya, mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada tim termasuk apabila PBB menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua.

Sementara itu Stefanus Roy Rening menjelaskan, pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP.

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum dari Universitas Padjajaran.

Stefanus Roy Rening juga mengaku prihatin dengan adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe.

Sementara Saor Siagian yang dipercaya sebagai ketua tim menegaskan, pihaknya akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

“Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun.” tambah Saor yabg merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahmakah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu Usman Hamid menyatakan, Gubernur Enembe pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan terhadap Pdt. Yeremia Zanambani.

“Dan di Tahun 2019 mengusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tutupnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *