Timika, fajarpapua com – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Timika berinisial OPL dibekuk polisi di Jalan Budi Utomo Gang Sumber Rejeki Timika, sekitar pukul 14.00 WIT, Kamis (10/3).
Kasat Reskrim Polsres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK, ketika ditemui fajarpapua com di ruang kerjanya menjelaskan OPL ditangkap dengan dasar LPB 136/II-2022 SPKT Polres Mimika, tanggal 23 Februari 2022.
OPL warga Jalan Kartini Ujung yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Timika itu terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis M3 CC 125. Naifnya,
pelaku mencuri sepeda motor tetangganya sendiri, ED.
“Modusnya yang bersangkutan pernah meminjam sepeda motor korban ED, kemudian karena korban kenal sama pelaku sehingga dikasih pinjam sepeda motornya namun tak disangka pelaku menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” ungkap Bertu.
Seperti air susu dibalas air tuba, OPL setelah mengembalikan sepeda motor ED malah kembali mencurinya menggunakan kunci duplikat.
Bertu menambahkan, korban memergoki pelaku menggunakan sepeda motornya dan masalah itu dilaporkan ke polisi.(axl)