BERITA UTAMAPAPUA

Diamankan dari Tangan Seorang Tersangka, Polresta Jayapura Kota Musnahkan 722,60 Gram Ganja

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Diamankan dari Tangan Seorang Tersangka, Polresta Jayapura Kota Musnahkan 722,60 Gram Ganja

Share this article
Polisi saat memusnahkan ganja
Polisi saat memusnahkan ganja

Jayapura, fajarpapua.com- Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja seberat 722,60 gram, Rabu (6/4/2022) di halaman Apel Mapolresta Jayapura Kota.

ads

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, saat dikonfirmasi mengatakan ganja yang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti milik tersangka berinisial SF (26) yang kini dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polresta.

Menurut dia, tersangka SF kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 280 / II / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Dari tangan SF ketika diamankan, penyidik berhasil amankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 722,60 gram. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut terang Iptu Alam, barang haram tersebut dimusnahkan langsung dengan disaksikan Jaksa yang menangani yakni Rosma Yunita Paiki, S.H bersama penyidik dan dibakar oleh terangka SF sendiri.

Alamsyah Ali mengungkapkan, pemusnahan ganja milik SF dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Untuk SF sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Iptu Alam.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *