BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Panggil Bupati Toraja Utara di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

KPK Panggil Bupati Toraja Utara di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Share this article
images 22
Gedung KPK

Jakarta, fajarpapua.comKPK memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua. Dia dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Eltinus Omaleng (EO).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap Yohanis dijadwalkan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (14/10).

ads

“Hari ini (14/10) pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Namun berdasarkan informasi yang diterima, hingga saat ini Yohanis Bassang belum hadir di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

“Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal, pembayaran proyek sudah dilakukan.

“Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eltinus dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.

Eltinus turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Terlihat tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal membawa Eltinus Omaleng ke gedung KPK, Jakarta, hari ini. Dia mengatakan Eltinus bakal diperiksa setiba di Jakarta.

“Pagi ini (Kamis, 8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *