BERITA UTAMAMIMIKA

Datangkan Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Seorang Pemuda di Timika Dibekuk Polisi di Jalan Budi Utomo

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Datangkan Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Seorang Pemuda di Timika Dibekuk Polisi di Jalan Budi Utomo

Share this article
IMG 20230702 WA0031
Pelaku ditangkap polisi

Timika, fajarpapua.com – Datangkan ganja dari Jayapura lewat jasa pengiriman, seorang pemuda berinisial IO alias Irfan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika saat mengambil paket berisikan ganja di salah satu jasa pengiriman barang, di jalan Budi Utomo Timika, Sabtu (1/7) pukul 17.30 WIT.

ads

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan kronologis penangkapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang dicurigai berisikan Narkotika jenis ganja.

Lanjut dia, tim mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Timika, menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIT datang pelaku untuk mengambil paketan dengan cara msmperlihatkan foto resi di hp.

“Saat pelaku melakukan transaksi tim Resnarkoba dipimpin KBO Ipda Rumthe bersama personelnya langsung melakukan penangkapan,” kata Hempi.

Menurutnya, usai ditangkap, pelaku disuruh membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP. Ditemukan dalam paketan berisi 4 plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja. Pelaku dan barang bukti digiring ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“Pada saat tim melakukan penangkapan ada beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku,” tuturnya.

Hempi mengungkapkan, dari tangan pelaku l, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik bening besar di duga berisikan Narkotika  jenis Ganja, 1 buah Handpone merek Realme C11 warna hijau, dan 1 buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *