BERITA UTAMAMIMIKA

Jawaban Pemda Mimika Ditolak, BKN Kembali Minta Bupati Eltinus Omaleng Segera Klarifikasi Rolling Pejabat “Brutal” yang Dilakukannya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3333
×

Jawaban Pemda Mimika Ditolak, BKN Kembali Minta Bupati Eltinus Omaleng Segera Klarifikasi Rolling Pejabat “Brutal” yang Dilakukannya

Share this article
WhatsApp Image 2024 01 15 at 16.18.16
Wabup Johannes Rettob saat menerima aspirasi Solidaritas ASN di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin (15/1).

Timika, fajarpapua.com – Setelah menunggu lama tidak satupun pejabat Pemda Mimika yang menerima aspirasi Solidaritas ASN OAP di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Senin (15/1), akhirnya Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob turun langsung menemui para peserta aksi.

Dihadapan para ASN, Wabup John Rettob menyampaikan pada tanggal 19 Desember 2023 telah dilakukan klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun isi dari surat klarifikasi tersebut tidak memberikan jawaban terhadap apa yang diminta. Sehingga BKN membuat surat baru lagi yakni permintaan bersifat keras untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Klarifikasi disampaikan Plt BKDSDM tapi tidak menjawab persoalan, dan BKN tidak bisa terima, salah satu alasannya rolling karena ASN ikut demo di Kejaksaan dan alasan tersebut tidak ada hubungannya dengan NSPK. Menurut BKN itu bukan jawaban dan BKN mengirim surat permintaan klarifikasi lebih keras lagi dan kemungkinan besar turun hari ini. Dan itu peringatan terakhir untuk melakukan klarifikasi yang kedua yang akan ditembuskan ke Mendagri dan BPK karena ada indikasi yang dirasa tidak benar,” kata Wabup.

Ia mengungkapkan aksi yang dilakukan Solidaritas ASN tersebut sah saja karena menyampaikan aspirasi dengan berani mengungkapkan kepedulian untuk rakyat. Sebab pemerintahan yang rusak karena tugas pegawai negeri adalah melayani masyarakat, terlebih kasus Mimika sudah menjadi sorotan Pemerintah Pusat.

“Mungkin ada orang yang tidak setuju tapi saya tetap berikan apresiasi kepada kalian pegawai negeri yang tanggap dan memiliki hati untuk memperbaiki pemerintahan yang rusak dan kalian punya hak karena dirugikan sebagai pegawai,”ungkapnya.

Menurut Wabup, pada hari Kamis 18 Desember 2024 akan ada rapat antar lembaga yaitu KASN, Kementrian PAN RB dan BKN terkait kasus Kabupaten Mimika.

“Jadi apa yang kalian perjuangkan ini sudah dilaksanakan sejak awal dan ada respon dari pusat. Kami terus berkoordinasi dengan KASN, BKN dan Menpan RB dan diharapkan kita bisa perbaiki birokrasi ini dengan baik demi kebaikan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat di daerah ini,” tuturnya.

Sekedar diketahui, pada surat sebelumnya BKN meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera mengklarifikasi rolling pejabat tanpa aturan yang dilakukannya. Surat kedua kembali ditujukkan kepada Bupati Mimika agar mengklarifikasi persoalan serupa sebab klarifikasi yang disampaikan Plt. BKDSDM tidak menjawab persoalan.(ron)

Response (1)

  1. sedih melihat kelakuan bupati mimika yg tdk mengerti akan birokrasi pemerintahan.
    padahal sudah jelas jelas tertuang dlm UU no 5 THN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melarang KADA memberhentikan atau memindahkan seorang Pejabat yg menduduki jabatannya belum genap dua Tahun.
    saya berpikir Kada 01 Kab Mimika pura pura tdk mengetahui terkait UU ASN yg berlaku sejak 15 janwari 2014 yg mengatur tentang penempatan pejabat.
    saya sangat prihatin dgn beberapa pejabat OAP di seputar Kab Mimika yg benar benar kerja dgn jujur dan cakap dlm pekerjaan, tapi malah di berhentikan / non job atau di mutasikan, sayang sekali. kita ketahui bahwa ketika pejabat yg memiliki kinerja bagus dalam 2 tahun maka suda barang tentu pejabat tersebut TDK boleh di ganti, tetapi bilah dlm dua THN tdk memiliki kinerja bagus maka harus memberikan kesempatan 6 bulan utk memperbaikinya bilah tdk dpt memperbaikinya lagi maka yg bersangkutan di turungkan satu tingkat dari jabatan Awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *