BERITA UTAMAPAPUA

Stefanus Roy Rening, Pengacara Mendiang Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
122
×

Stefanus Roy Rening, Pengacara Mendiang Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240118 WA0103
Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memakai rompi orange

Jakarta, fajarpapua.com- Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut pidana lima tahun penjara.

Selain itu yang bersangkutan juga didenda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Roy dinilai jaksa KPK terbukti merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Jaksa menyebut Roy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Roy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu Roy juga disebut berbelit-belit saat persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara hal meringankan, Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.

“Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap jaksa.

Tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Roy juga disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Roy juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Jaksa mengungkapkan Roy meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp 1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Roy mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *