Lewati ke konten utama

Pemilik Hak Ulayat Marga Bukaleng Setujui Amdal, PT Freeport Indonesia Diminta Segera Lakukan Sosialisasi

Redaksi FPPenulis
16.16 WIT1 menit baca36 dibaca
IMG 20240211 WA0046
IMG 20240211 WA0046Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Freeport Indonesia (FI) disetujui oleh masyarakat hak ulayat, namun hingga saat ini belum disosialisasikan

“Kita sebagai pemilik hak ulayat memang menerima Amdal PTFI terutama hak ulayat dari keluarga Bukaleng. Tapi sampai saat ini Amdal itu belum disosialisasikan oleh PTFI melalui kepala-kepala suku.

“Mereka (kepala suku) sudah balik ke Timika, tapi kami tunggu hingga hari ini belum menyampaikan kepada warga pemilik hak ulayat terkait apa saja yang mereka bahas di Jakarta bersama PTFI,” ujar Edison Bukaleng, salah satu tokoh masyarakat pemilik hak ulayat di Jalan Budi Utomo, Minggu (11/2).

Menurutnya, apabila masyarakat akar rumput tidak mengetahui secara jelas soal Amdal, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tidak ada masalah bagi kami, kami mengerti Amdal ini sangat penting dan baik untuk masyarakat hak ulayat," ungkapnya.

Lanjut Bukaleng, masyarakat perlu tahu areal lokasi penambangan, menyangkut letak lokasi bedasarkan marga pemilik hak ulayat.

“Untuk itu kami sangat berharap sosialisasi Amdal ini segera dilaksanakan, jangan menunggu lagi, karena kami perlu tahu itu, sebab akan berdampak pada anak cucu kami kedepan,” pungkasnya. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.