Timika, fajarpapua.com – Satlantas Polres Mimika mengamankan dua unit sepeda motor dalam aksi balap liar oleh remaja Timika di jalan Hasanudin usai makan sahur, Rabu (13/3).
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis saat ditemui fajarpapua.com mengatakan, dua unit sepeda motor tersebut diamankan di kantor Satlantas dan dikenakan pasal balap liar.
“Kami kenakan pasal berlapis karena selain pasal balap liar kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan kenalpot racing,” kata Kasat Lantas.
Menurut dia, untuk memberikan efek jera pihaknya akan menahan sepeda motor hingga tiga bulan.
“Kami tahan sampai tiga bulan baru bisa ambil setelah melengkapi surat dan membayar tilang baru kami kasi keluar, biar ada efek jera,” tuturnya.
Kasar Lantas mengungkapkan tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat balap liar.
“Kalau tidak kami lakukan tindakan tegas kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka berat bahkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kasat Lantas mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri.
“Para orang tua kami harapkan agar memperhatikan anaknya. Setelah makan sahur lebih baik pergi beribadah bukan pergi melakukan perbuatan tidak baik yang merugikan diri sendiri dan orang lain, ini untuk keselamatan anaknya dan pengguna jalan lain,” tuturnya.
Kasat Lantas menegaskan menindaklanjuti adanya fenomena balap liar pihaknya akan melakukan patroli rutin.
“Kita akan patroli rutin dengan berbagai cara agar tidak ada balap liar. Selain itu tergantung dari para orang tua untuk mengawasi dan mengingatkan anak-anaknya jangan sampai tiba-tiba ada ambulance datang ke rumah,” tegasnya.(ron)