Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tak Perlu ke Kantor, Kini Ijin Usaha Dagang di Merauke Bisa Diajukan Lewat Media Instagram dan Facebook

IMG 20240716 WA0001
IMG 20240716 WA0001Foto / PAPUA
Redaksi FP2 menit baca1 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com- Dinas Perindustrian, Perdaganganbdan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Merauke saat ini telah meluncurkan inovasi baru untuk menyederhanakan proses pelayanan dasar perizinan perdagangan.

Melalui inovasi ini, pelaku usaha di Merauke bisa mengajukan perizinan perdagangan melalui media sosial Facebook dan Instagram di akun @pelayananinformasiperdagangan.

Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Merauke, Haidi Sivana mengatakan, layanan dasar perizinan dapat diakses melalui dua akun tersebut sebelum dilanjutkan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Inovasi baru ini telah dilaunching pada 4 Juli 2024 berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke melalui OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," jelasnya.

OSS-RBA sendiri adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Layanan perizinan yang dipermudah yaitu izin minuman beralkohol, tanda daftar gudang, serta rekomendasi mulai disederhanakan untuk mempercepat, dan mempermudah pelaku usaha," urainya.

"Dengan inovasi ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor, mereka bisa mengakses informasi melalui pelayanan di akun resmi Facebook dan Instagram," tambahnya.

Dijelaskan pula, pihaknya akan mengupdate seluruh informasi berkaitan dengan perdagangan yang dibutuhkan di dua akun tersebut.

"Didalamnya termasuk perkembangan harga bahan makanan pokok di pasar dapat dipantau melalui akun tersebut," kata Haidi.

Pihaknya berharap, dengan hadirnya dua akun resmi pelayanan informasi perdagangan ini akan memberikan kemudahan dan mempercepat layanan yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan perizinan.(red)