BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

ASN Terima Penjelasan Soal Rolling di Mimika, Katagame: Penataan Jabatan Kewenangan Bupati dan Wakil Bupati

670
×

ASN Terima Penjelasan Soal Rolling di Mimika, Katagame: Penataan Jabatan Kewenangan Bupati dan Wakil Bupati

Share this article
Rolling jabatan Pemda Mimika

Timika, fajarpapua.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya menerima penjelasan terkait proses rolling jabatan yang sebelumnya menuai protes.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup yang dipimpin Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, didampingi Penjabat Sekda Abraham Kateyau, di rumah negara SP3 Timika, Senin (16/3).

iklan

Pertemuan itu digelar menyusul aksi keberatan sejumlah ASN atas kebijakan rolling jabatan yang dilaksanakan pada 11 Maret 2026, hingga berujung aksi protes di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 pada 15 Maret 2026.

Dalam forum dialog tersebut, para ASN menyampaikan langsung berbagai aspirasi terkait penataan jabatan, termasuk soal kepangkatan, mekanisme, hingga keadilan dalam penempatan posisi.

Perwakilan ASN Mimika, Alpius Katagame, menyatakan bahwa secara umum penjelasan yang disampaikan Bupati telah diterima oleh para ASN, khususnya OAP yang sebelumnya menyuarakan keberatan.

“Bupati sudah menjelaskan secara terbuka seluruh tahapan proses rolling, mulai dari aspek kepangkatan hingga regulasi yang digunakan,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.

Ia mengungkapkan, para ASN juga telah menyerahkan dokumen resmi berisi rangkuman aspirasi lengkap dengan daftar nama peserta aksi kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan.

Meski telah menerima penjelasan tersebut, ASN berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan secara konkret dan adil.

“Kami berharap semua bisa diakomodir, sehingga ASN dapat bekerja dengan tenang dan profesional tanpa ada rasa kecewa,” katanya.

“Keputusan akhir terkait penataan jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, dengan tetap mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan kepangkatan dan kompetensi ASN,” tambahnya.

Alpius juga mengungkapkan, meski penjelasan Bupati telah diterima, ASN tetap menaruh harapan besar agar seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat segera diwujudkan dalam kebijakan nyata.

“Pada prinsipnya kami sudah menerima penjelasan, tinggal bagaimana tindak lanjutnya ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebut sejumlah persoalan yang muncul saat ini tidak lepas dari kebijakan penempatan jabatan di masa lalu yang menyebabkan stagnasi karier bagi sebagian ASN.

Kondisi tersebut, kata dia, kini menjadi fokus pembenahan pemerintah daerah melalui penataan ulang jabatan secara bertahap dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga masih menunggu sistem dan rekomendasi dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam melanjutkan proses penataan, termasuk evaluasi terhadap pejabat pelaksana tugas (PLT) yang telah menjabat cukup lama untuk kemudian didefinitifkan. (mas)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP