Merauke, fajarpapua.con — Dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini dideportasi oleh petugas imigrasi setelah terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya melanggar aturan keimigrasian karena tidak melalui pos pemeriksaan resmi serta tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang diwajibkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah, SSos, MM menjelaskan, pelanggaran ini menjadi dasar utama penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
“Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui jalur resmi dan membawa dokumen lengkap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas,” ujarnya.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, kedua WNA langsung diserahkan ke petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun untuk selanjutnya dideportasi pada hari yang sama.
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawasan ketat hingga keduanya keluar dari wilayah Indonesia.
Kasus ini menegaskan penyebab utama deportasi adalah pelanggaran prosedur masuk wilayah negara, khususnya penggunaan jalur ilegal dan ketiadaan dokumen resmi.
Pihak imigrasi juga menyatakan akan memperketat pengawasan di kawasan perbatasan guna mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan negara. (red)








Komentar (0)