Timika, fajarpapua.com – Penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua Tengah, selama triwulan I tahun 2026 tercatat sebesar Rp 93,7 miliar.
Angka ini baru mencapai 9,37 persen dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 1,009 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika, Agus Hery Winarso, menjelaskan realisasi penerimaan pajak pada awal tahun ini masih didominasi oleh kontribusi dari instansi pemerintah, baik instansi vertikal pengelola APBN maupun pemerintah daerah melalui APBD.
“Harapannya pada triwulan II, khususnya mulai bulan Juni, penerimaan bisa meningkat signifikan seiring mulai cairnya proyek-proyek pemerintah serta serah terima pekerjaan, baik dari APBN, APBD kabupaten, maupun APBDes,” ujarnya kepada media, Sabtu (4/4).
Ia menambahkan, tren penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak akan setinggi capaian tahun 2024 yang sempat menembus Rp 4,55 triliun.
Hal tersebut dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pengelolaan pajak perusahaan besar.
Sejak diberlakukannya kebijakan Cortex pada 2025, sejumlah wajib pajak besar, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan subkontraktornya, tidak lagi tercatat di KPP Timika, melainkan dialihkan ke kantor wajib pajak besar di Jakarta sesuai dengan NPWP induk perusahaan.
“Dulu penerimaan seperti PPh 21 dan PBB sektor pertambangan dari PTFI dan vendor-vendornya tercatat di Timika. Namun sekarang, dengan sistem Cortex, pencatatannya dipusatkan di Jakarta,” jelas Agus.
Meski demikian, ia memastikan perubahan pencatatan tersebut tidak berdampak langsung terhadap pendapatan daerah, khususnya Kabupaten Mimika.
Hal ini karena mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) tetap mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Walaupun tidak tercatat di sini, tetap ada mekanisme perhitungan dalam dana perimbangan pusat dan daerah, sehingga hak daerah tetap terjaga,” tambahnya.
Agus juga menyinggung dampak insiden longsor yang sempat terjadi di area tambang bawah tanah PTFI pada September 2025, yang menyebabkan operasional perusahaan terhenti sementara.
Ia berharap kondisi tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak ke depan.
“Kita berharap aktivitas tambang segera pulih sepenuhnya dan dampaknya tidak berkepanjangan. Sejauh ini, penerimaan di Mimika masih relatif aman,” ujarnya. (an)

















Komentar (0)