BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Gunakan Martil di Kuala Kencana, LPK Idaman Karya Mandiri Diminta Ikut Bertanggungjawab

1510
×

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Gunakan Martil di Kuala Kencana, LPK Idaman Karya Mandiri Diminta Ikut Bertanggungjawab

Share this article
Korban Afdal Jaya

Mimika, fajarpapua.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan martil yang menewaskan mendiang Afdal Jaya di Kuala Kencana masih terus bergulir.

Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Kuala Kencana untuk dilengkapi.

iklan

Pengembalian berkas atau P19 tersebut dilakukan setelah jaksa menilai masih terdapat sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dikirim oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana pada tahap I, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial WKBD.

Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menjelaskan pihak kejaksaan memberikan waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Permintaan dari jaksa meliputi penambahan saksi, keterangan lebih spesifik dari dokter yang menangani korban, serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang dapat dilakukan di Jayapura,” ujar Kristiyono.

Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut berkas belum juga dinyatakan lengkap, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.

Saat ini, tersangka WKBD masih ditahan di rumah tahanan Polsek Kuala Kencana sembari menunggu proses pelengkapan berkas oleh penyidik.

Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT.

Saat itu, korban Afdal Jaya mendatangi kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga pelatihan milik orang tua tersangka.

Namun secara tiba-tiba, tersangka melihat korban yang sedang duduk di ruang kantor pelatihan, lalu langsung memukul kepala korban menggunakan martil secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah.

Korban sempat dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif, namun pada 17 Februari 2026 dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan sehari setelahnya.

Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Sementara itu keluarga korban tidak hanya menuntut keadilan hukum, tetapi juga mendesak perusahaan tempat korban bekerja untuk turut bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

Ibu korban, Hj. Aminah, menyampaikan duka mendalam sekaligus kekecewaannya terhadap pihak perusahaan, LPK Idaman Karya Mandiri, yang dinilai belum menunjukkan itikad baik sejak kejadian berlangsung.

“Anak saya meninggal di tempat dia training. Harus ada tanggung jawab dari perusahaan, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya kepada awak media, Senin, 23 Maret 2026 lalu dengan suara bergetar.

Menurutnya, perusahaan tidak bisa lepas tangan karena peristiwa terjadi di lingkungan kerja saat korban tengah menjalani pelatihan.

Bahkan, fakta terduga pelaku merupakan anak dari pemilik perusahaan semakin memperkuat tuntutan agar perusahaan tidak menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum.

Keluarga korban menilai, perusahaan seharusnya menjamin keselamatan setiap pekerja, termasuk peserta pelatihan.

Minimnya sistem keamanan, seperti tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, turut menjadi sorotan serius.

“Perusahaan sebesar itu masa tidak ada CCTV? Ini sangat janggal dan harus dijelaskan,” kata Hj. Aminah.

Ia menegaskan tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas hubungan kerja, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap keselamatan individu selama berada di lingkungan perusahaan.

Korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menopang kebutuhan rumah tangga, termasuk membiayai pendidikan adiknya.

Kepergian korban tidak hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga beban ekonomi yang berat bagi keluarga.

“Anak saya itu yang biayai kami. Sekarang dia sudah tidak ada, siapa lagi yang akan tanggung?” ungkapnya. (ron/mas)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP