Timika, fajarpapua.com – Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 05 Tahun 2026 tentang Pedoman Fasilitasi Pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru.
Keputusan ini diterbitkan menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua RT pada 31 Desember 2025, sehingga perlu dilakukan proses pemilihan yang baru secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan pemilihan wajib mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025, serta mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Kepala Distrik Mimika Baru juga memerintahkan seluruh lurah dan kepala kampung untuk melaksanakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah masyarakat sebagai mekanisme utama, menjaga ketertiban, serta melaporkan hasil pemilihan kepada pihak distrik.
Dalam proses pencalonan, setiap warga memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Lurah atau kepala kampung dapat memberikan rekomendasi berdasarkan kinerja dan rekam jejak calon, namun tetap tidak membatasi pilihan masyarakat.
Selain itu, Ketua RT yang masih menjabat dan dinilai memiliki kinerja baik dapat kembali dicalonkan.
Adapun syarat calon Ketua RT diantaranya merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah setempat, terdaftar sebagai penduduk tetap, berkelakuan baik, mampu membaca dan menulis, sehat jasmani dan rohani, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Sementara itu, pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili di wilayah tersebut, serta memiliki identitas kependudukan yang sah.
Tahapan pelaksanaan pemilihan meliputi pembentukan panitia, pendataan pemilih, pencalonan, musyawarah mufakat, hingga penetapan hasil dan pelaporan. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pemilihan dapat dilakukan secara terbuka dengan disaksikan masyarakat.
Kepala Distrik juga bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap seluruh proses pemilihan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 14 April 2026 di Timika.(fan)








Komentar (0)