Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Timika.
Salah satu langkah yakni pada Jumat (22/5) melakukan pemasangan spanduk dan X-Banner di enam SPBU reguler sebagai pengingat penggunaan barcode saat pengisian BBM subsidi.
Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan, penggunaan barcode bukan kebijakan baru. Namun, sosialisasi dan pengawasan tetap dilakukan karena antrean kendaraan, terutama truk dan mobil pengguna BBM subsidi masih sering terjadi di sejumlah SPBU.
“Penggunaan barcode harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Jangan sampai barcode digunakan pada kendaraan berbeda karena itu melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung BBM lebih banyak.
Sabelina menuturkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijak sesuai kebutuhan, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.
“BBM subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu pengguna kendaraan harus memiliki kesadaran menggunakan energi secara bijak demi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Melalui pemasangan banner dan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan yang ada dan tertib saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” bebernya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala mengatakan, pemasangan X-Banner dan spanduk dilakukan serentak di seluruh SPBU reguler di Timika sebagai bagian dari kampanye Subsidi Tepat.
Menurutnya, kampanye itu bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dalam penggunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu distribusinya harus tepat sasaran dan dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pertamina tidak akan melayani pengisian BBM subsidi jika data kendaraan tidak sesuai dengan barcode, kendaraan tidak memiliki pelat nomor, maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
“Jika ditemukan kendaraan dengan identitas tidak sesuai atau menggunakan tangki modifikasi, maka pengisian BBM tidak akan dilayani,” tandasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan reset barcode secara berkala pada akun Subsidi Tepat guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Barcode bisa saja disalin, difoto, atau disebarluaskan sehingga digunakan orang lain. Karena itu masyarakat perlu melakukan reset barcode secara berkala,” pungkasnya.(moa)

