Jayapura, fajarpapua.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jayapura harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
Pelaku diamankan Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6) di kawasan Perumahan Puri Grand Gardenia, Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 yang juga Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gde Ditya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 12 Juni 2026 di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, AKP Budi Payung, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya," ujar Kompol Dewa, Sabtu (20/6).
Modus Test Drive
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui berstatus sebagai PNS tersebut diduga menggunakan modus test drive untuk melancarkan aksinya.
Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor Honda Scoopy yang ditawarkan korban.
Saat proses transaksi berlangsung di kawasan Kotaraja, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan dengan alasan memastikan kondisi motor.
Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali menemui korban.
"Pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan. Setelah membawa motor korban, pelaku tidak kembali dan menguasai kendaraan tersebut," jelas Kompol Dewa.
Sita Empat Sepeda Motor
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy milik korban, tiga unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa, satu unit telepon genggam, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dengan modus transaksi jual beli kendaraan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku memperoleh beberapa sepeda motor lain melalui transaksi di media sosial dengan harga yang relatif murah.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026.
Polda Papua memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan kejahatan kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Jayapura.
Kompol Dewa menegaskan, Operasi Sikat Cartenz 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif sebagai upaya menekan angka kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
"Polda Papua berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan identitas dan legalitas pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," tegasnya. (hsb)








