BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Terungkap, Pernyataan Jenny Usmani Warga ke Timika Harus Swab Tidak Benar, Cukup Rapid Test

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Terungkap, Pernyataan Jenny Usmani Warga ke Timika Harus Swab Tidak Benar, Cukup Rapid Test

Share this article
Bupati Mimika
Jenny Usmani usai rapat evaluasi Covid 19

Timika, fajarpapua.com
Pernyataan penjabat Sekda Mimika yang akan mengakhiri masa jabatan sebulan lagi yang juga Kepala Dinas Pendidikan, Jenny O Usmani bahwa warga yang masuk Timika harus swab ternyata tidak benar.

ads

Pada pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda di Grand Mozza, Rabu (23/9), barulah terungkap jika warga yang masuk Timika cukup mengantongi rapid test, tanpa harus swab.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama point L, dimana dituliskan masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.

Selanjutnya pada point M, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan, diantaranya,

Pertama, menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.

Ketiga, menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza Like Illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

Keempat, memperketat pengawasan di pintu masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.

Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test dari daerah asal dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari.

Bila tidak membawa surat keterangan uji Rapid Test, maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test atas biaya sendiri. Dan jika terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *