BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Lagi, Polda Papua Didesak Umumkan Tersangka Video Mesum, Jamin Disambut Sukacita Warga Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Lagi, Polda Papua Didesak Umumkan Tersangka Video Mesum, Jamin Disambut Sukacita Warga Mimika

Share this article
FPHS Tsingwarop
Ketua FPHS, Yafet Beanal

Timika, fajarpapua.com
Desakan agar Polda Papua segera mengumumkan tersangka video mesum MM terus bermunculan. Jika besok forum mahasiswa rencana menggeruduk Mabes Polri, pada Minggu (27/9), Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tiga Kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) meminta Polda Papua segera menetapkan tersangka penyebar video mesum tokoh masyarakat Mimika yang menyeret oknum pejabat Kabupaten Mimika sesuai pelanggaran UU ITE.

iklan
Banner Iklan
iklan

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal dalam keterangan pers Minggu menyatakan, siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum nantinya, masyarakat merasa gembira dan tenang karena proses hukum dianggap berjalan baik.

“Saya menjamin tidak akan ada yang kacau balau di Timika. Malahan masyarakat menjadi gembira dan tenang. Kami minta segera umumkan tersangka terhadap lima orang yang sudah diperiksa dan nama-namanya disampaikan,” katanya.

Hal ini menurutnya agar para pelaku penyebar video mesum atau kejahatan UU ITE segera diproses sesuai hukum yang berlaku supaya menjadi efek jera.

“Kalau tidak diumumkan, kami bertanya kepada Bapak Kapolda, ada kepentingan apa. Sehingga kami minta segera tetapkan tersangka bukan hanya untuk masyarakat biasa tapi pimpinan Mimika yang terlibat,” tegas Yafet.

Dia menyebutkan masyarakat Mimika saat ini telah sadar akan hukum dan tidak akan menghalang-halangi proses hukum positif, dimana yang bersalah harus ditangkap dan dibina.

“Kami seluruh masyarakat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan dengan waktu yang cepat mengungkap pelaku dan penyebar video mesum di Timika,” pungkasnya.

Sebelumnya, video mesum berdurasi 58 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp elit di Kabupaten Mimika.

Setelah beredar salah satu Tokoh Masyarakat dengan inisial MM merasa dikorbankan dan melapor sejumlah pihak yang terlibat.

Hingga kini, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan 1 tersangka dengan inisial AZHB alias I (23).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 6 orang saksi untuk mengetahui pelaku yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE).

Dari 6 orang yang diperiksa diantaranya EO, CT, dan FM, PM serta 2 orang lainya yang merupakan admin grup WhatsApp Papeda Papua Penuh Damai dan Pesparawi XIII Mimika yang menjadi awal mula video disebarkan.(red)

Banner Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *