BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Polisi Sita 55 Dokumen, Periksa 65 Saksi, Diduga Total Kerugian Korupsi di Disdikbud Mimika Rp 1 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Polisi Sita 55 Dokumen, Periksa 65 Saksi, Diduga Total Kerugian Korupsi di Disdikbud Mimika Rp 1 Miliar

Share this article
Kabid humas polda papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Akmal.

Timika, fajarpapua.com
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua, Senin (28/9) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mimika senilai Rp 1 miliar lebih.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis yang diterima Fajar Papua, Senin malam mengemukakan, dugaan tindak pidana korupsi di Disdikbud yakni penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan Nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Dalam uraian kronologis perkara, Kombes Musthofa menjelaskan
Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Pada tahun 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan.

Terhadap alokasi anggaran tersebut yang terealisasi senilai Rp.12.731.255.900,- terdiri dari 2 (dua) kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp 8.056.673.900.

Berikut, Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai Rp 4.674.582.000.

Dikatakan, terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai 1 miliar rupiah.

Adapun langkah-langkah Kepolisian, lanjut Kabid Humas, menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.

Dijelaskan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi, dan untuk barang bukti yang disita berupa 55 buah dokumen.

Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *