Timika, fajarpapua.com – Puluhan anak dan orang dewasa yang keracunan setelah menikmati makanan pada acara ulang tahun seorang anak di Jalan Rambutan SP 2 pada Sabtu akhir pekan kemarin dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata kepada media mengatakan sebelumnya minggu pagi (28/2) ada 46 dari 51 korban sudah dipulangkan.
Selanjutnya pada Senin (1/3) sisa 5 pasien di RSMM yang juga sudah diperbolehkan pulang.
Dari hasil investigasi sementara kepolisian, makanan tersebut mengandung unsur formalin (bahan pengawet mayat) yang tipis.
“Nasi, mie dan lauknya, selanjutnya kita pisahkan, kemudian kita cek dimana yang mengandung formalin dari ketiga makanan itu,” lanjut Kapolres.
Setelah melakukan pengecekan, polisi akan menelusuri penjual bahan makanan tersebut. (rul)