Lewati ke konten utama

MK Batalkan Keputusan KPU Boven Digoel, Diskualifikasi Yusak-Yakob di Pilbup 2020

RedaksiPenulis
02.27 WIT3 menit baca33 dibaca
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3)
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3)Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat Yusak berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani. Ditambah 1 tahun masa percobaan sebagai konsekuensi dari pasal 15 ayat (3) KUHP.

Adanya penambahan waktu selama 1 tahun sebagai masa percobaan karena sejalan dengan maksud diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memantau proses kembalinya terpidana di tengah kehidupan masyarakat. Hal itu sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksanaan yang menerapkannya. Oleh karena itu proses pendaftaran paslon yang telah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 yang menetapkan Yusak-Yakob sebagai pasangan calon peserta Pilbub nomor urut 4 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berkaitan dengan itu Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pilbup Boven Digoel. Sedangkan Yakob Weremba dengan sendirinya gugur sebagai paslon Pilbup Boven Digoel. (hrs)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.