Lewati ke konten utama

Sambil Todongkan Pisau di Leher, Seorang Remaja ABG Timika Diperkosa Dua Kali di Rumah Kosong

fajar PapuaPenulis
20.56 WIT2 menit baca6 dibaca
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaanFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Korban diperkosa di lantai sekitar 30 menit. Sempat istirahat, pelaku melanjutkan aksinya sampai nafsu syawatnya terlampiaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara kurang lebih 5-15 tahun.

"Sementara pelaku masih terkena satu pasal, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mile 32, kami akan kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ungkap AKP Hermanto. (rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.