BERITA UTAMAPAPUA

7 Terduga Pelaku Penggalian Pasir Illegal Diamankan Polisi

cropped cnthijau.png
12
×

7 Terduga Pelaku Penggalian Pasir Illegal Diamankan Polisi

Share this article
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres

Merauke, fajarpapua.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke mengamankan tujuh (7) terduga pelaku penggalian pasir illegal sebanyak 70-80 truk di daerah Kuler dan Pantai Ndalir Kabupaten Merauke.
Ketujuh terduga pelaku berinisial Z, T, KB, AT, ME, S dan KTG dengan barang bukti 7 truk bermuatan pasir pantai.

Barang bukti lainya berupa 7, STNK, 7 kunci mobil/truk dan 2 buah skop. Pasir pantai yang digali secara illegal kemudian dijual ke Kota Merauke dengan harga per truk Rp.1.100.000.

Ads


Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK mengatakan, informasi penggalian pasir pantai yang dilakukan secara illegal oleh tujuh terduga pelaku diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kasus tersebut terjadi tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIT.

2 Terduga, Kasus Curanmor dan Pencurian HP Diringkus(Opens in a new browser tab)


“Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penggalian pasir illegal. Anggota dipimpin saya sendiri, kita langsung ke TKP. Dalam perjalanan ke TKP, kita menemukan beberapa mobil dan kita hentikan di wilayah Bokem dan kumpulkan di situ.

Kemudian kita lanjutkan ke Ndalir, kita temukan lagi 1 truk yang sedang menggali pasir di pesisir pantai dan menaikkan ke atas truknya,” jelas Kasat Reskrim dalam jumpa Pers, Selasa (11/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *