Lewati ke konten utama

7 Terduga Pelaku Penggalian Pasir Illegal Diamankan Polisi

RedaksiPenulis
04.16 WIT2 menit baca17 dibaca
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Para tersangka dan barang bukti diamankan di PolresFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa


Ketujuh terduga disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


“Kegiatan penambangan pasir pantai itu sudah dimulai sejak dengan waktu yang berbeda-beda. Ada yang sudah 1 tahun, ada yang sudah 2 tahun dan juga yang baru beberapa bulan. Dalam sehari mereka bisa menjual sampai 2 truk atau lebih,” ujarnya.

Pantauan petugas di lokasi, kata Agus Pombos, sudah terjadi banyak kerusakan alam dan ekosistem akibat penggalian pasir secara illegal. Banyak pohon yang tumbang akibat aksi penggalian liar itu, rumah-rumah ada yang sudah rubuh dan jalan-jalan yang banyak mengalami kerusakan. “Ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat sekitarnya.

Akan ada penambahan tersangka, sedang kita selidiki. Bahkan para pembeli atau penadah tidak menutup kemungkinan untuk bisa jadi tersangka,” tandasnya. (hrs)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.